Selasa, 19 Maret 2013

Konsep Dasar Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah (catatan kuliah 1)



 
Asuransi Konvensional
Definisi
1)      Pertanggungan.  
Kata “asuransi” berasal dari assurantie (dalam bahasa Belanda) pertanggungan
2)      Memberikan rasa aman/security
3)      Mengelola resiko.
Robert I. Mehr, “insurance is a device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual loses collectively predictable. The predictable loss is then shared by/or distributed proportionately among all units in the combination”
4)      Premi untuk membayar klaim.
“Insurance is a device by means of which the risks of two or more persons or firms are combined through actual or promised contributions to a fund out of which claimants are paid”
5)      UU No. 2/1992, asuransi adalah perjanjian dua pihak (penanggung dan tertanggung) dengan membayar dan menerima premi atas kerugian pihak tertanggung

Sejarah
      Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Sedangkan cikal bakal asuransi syariah  berasal dari Al-Aqilah, yaitu kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Hal itu disahkan oleh Rasulullah dan menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah. Riwayat itu tentang pertikaian 2 wanita suku Huzail yang ketika itu salah satu menjadi korban. Al-Aqilah biasa disebut sebagai uang darah yang berlaku untuk pembunuhan saudara sesama muslim, beda dengan diyat yaitu uang darah yang berlaku untuk pembunuhan lintas agama.
Sumber
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya
Konsep
      Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Jaminan
      Transfer of risk. Akadnya adalah jual-beli. Itu artinya resiko anda dibeli oleh perusahaan asuransi. Hal tersebut jelas menunjukan praktek maysir (judi) dan ghoror (ketidak jelasan). Jual beli yang tidak jelas.
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Dan perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
Ketika akadnya jual beli, maka premi yang dibayarkan mutlak milik perusahaan. Dengan memberikan resiko anda kepada perusahaan, perusahaan mengakuinya sebagai pendapatan. Otomatis dengan konsep yang dipakai dimisalkan, selama 5 tahun peserta tidak mengajukan klaim maka premi akan hangus karena premi telah diserahkan adalah milik perusahaan dan ketika itu kerugian bagi peserta.


Asuransi Syariah
Definisi
Asuransi = at-ta’min (arab), yaitu memberi perlindungan, ketenangan (Quraisy: 4)
Ta’min = seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati (Kamus al Mu’jam al Wasith)
Ta’min = ta’awun = tadhamun
Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
Praktik Asuransi (Masa Rasulullah)
1)      Konsep Aqila
2)      Konsep Diyat dan Warisan
3)      Konsep Fidyah = Mengumpulkan makanan dari semua anggota dan membagi rata
4)      Al Munahadah = Tanggung jawab masyarakat terhadap anggota
5)      Asuransi Kelautan

Sumber
     Al Quran = QS 5:2,
     Hadits tawakal setelah berusaha (badui dan ontanya),
     Hadits melapangkan kesulitan orang lain,
     Hadits suku Huzail,
Ijma’, Qiyas, Fatwa Sahabat, istihsan,
     Maslahah Mursalah = kebutuhan publik,
     Urf (tradisi/kebiasaan yang berlaku pada masyarakat yang dinilai baik).

Konsep
      Sekumpulan orang yang saling bantu membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu        dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru`
  
Jaminan
            Sharing of Risk. Akadnya adalah tolong-menolong. Itu artinya terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta`awun).
            Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.

Jenis Asuransi
1)      Ta'min Khairy
2)      Ta'minn Ta'awuni
3)      Ta'min Tijary
Prinsip/Nilai dalam Asuransi
1)      Akad
2)      Kewajiban
3)      Utmost good faith
4)      Waris dan Wasiat
5)      Wakalah
6)      Dhaman/jaminan
7)      Mudharabah
8)      Hak dan Kewajiban
9)      HAM
10)  Saling tolong menolong

Kontroversi terhadap Asuransi
Ibn Abidin: iltizam ma lam yalzam = premi untuk tanggungan barang dalam kapal
Al Qardawi, Abu Zahroh, M. Muslehudin, Wahbah Zuhaili, Husein Hamid Hisan: Unsur MAGHRIB
Muslehudin: Menyalahi takdir Bertentangan dengan faraidh
Al Qardawi: premi hangus jika tidak ada klaim

0 komentar:

 
;