Asuransi Konvensional
Definisi
1)
Pertanggungan.
Kata “asuransi”
berasal dari assurantie (dalam bahasa Belanda) pertanggungan
2)
Memberikan rasa
aman/security
3)
Mengelola
resiko.
Robert I. Mehr,
“insurance is a device for reducing risk by combining a sufficient number of
exposure units to make their individual loses collectively predictable. The
predictable loss is then shared by/or distributed proportionately among all
units in the combination”
4)
Premi untuk
membayar klaim.
“Insurance is a
device by means of which the risks of two or more persons or firms are combined
through actual or promised contributions to a fund out of which claimants are
paid”
5)
UU No. 2/1992,
asuransi adalah perjanjian dua pihak (penanggung dan tertanggung) dengan
membayar dan menerima premi atas kerugian pihak tertanggung
Sejarah
Dari masyarakat
Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668
M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi
konvensional.
Sedangkan cikal bakal asuransi syariah berasal dari Al-Aqilah, yaitu kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Hal itu disahkan oleh Rasulullah dan menjadi hukum Islam, bahkan telah
tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat
langsung Rasulullah. Riwayat itu tentang pertikaian 2 wanita suku Huzail yang ketika itu salah satu menjadi korban. Al-Aqilah biasa disebut sebagai
uang darah yang berlaku untuk pembunuhan saudara sesama muslim, beda dengan
diyat yaitu uang darah yang berlaku untuk pembunuhan lintas agama.
Sumber
Bersumber dari
pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan
contoh sebelumnya
Konsep
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian
kepada tertanggung.
Jaminan
Transfer
of risk. Akadnya adalah jual-beli. Itu artinya resiko anda dibeli oleh
perusahaan asuransi. Hal tersebut jelas menunjukan praktek maysir (judi) dan
ghoror (ketidak jelasan). Jual beli yang tidak jelas.
Dana yang
terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Dan
perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
Ketika akadnya
jual beli, maka premi yang dibayarkan mutlak milik perusahaan. Dengan
memberikan resiko anda kepada perusahaan, perusahaan mengakuinya sebagai
pendapatan. Otomatis dengan konsep yang dipakai dimisalkan, selama 5 tahun
peserta tidak mengajukan klaim maka premi akan hangus karena premi telah
diserahkan adalah milik perusahaan dan ketika itu kerugian bagi peserta.
Asuransi Syariah
Definisi
Asuransi = at-ta’min (arab), yaitu memberi perlindungan, ketenangan (Quraisy: 4)
Ta’min = seseorang membayar uang cicilan
agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati (Kamus
al Mu’jam al Wasith)
Ta’min = ta’awun = tadhamun
Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan
atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad yang sesuai syariah.
Praktik Asuransi (Masa Rasulullah)
1)
Konsep Aqila
2)
Konsep Diyat
dan Warisan
3)
Konsep Fidyah =
Mengumpulkan makanan dari semua anggota dan membagi rata
4)
Al Munahadah = Tanggung
jawab masyarakat terhadap anggota
5)
Asuransi
Kelautan
Sumber
Al
Quran = QS 5:2,
Hadits
tawakal setelah berusaha (badui dan ontanya),
Hadits
melapangkan kesulitan orang lain,
Hadits
suku Huzail,
Ijma’, Qiyas, Fatwa Sahabat, istihsan,
Maslahah
Mursalah = kebutuhan publik,
Urf
(tradisi/kebiasaan yang berlaku pada masyarakat yang dinilai baik).
Konsep
Sekumpulan orang yang saling bantu
membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan
dana tabarru`
Jaminan
Sharing
of Risk. Akadnya adalah tolong-menolong. Itu artinya
terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya
(ta`awun).
Dana
yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik
peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah
(mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
Jenis Asuransi
1)
Ta'min Khairy
2)
Ta'minn
Ta'awuni
3)
Ta'min Tijary
Prinsip/Nilai dalam Asuransi
1)
Akad
2)
Kewajiban
3)
Utmost good
faith
4)
Waris dan
Wasiat
5)
Wakalah
6)
Dhaman/jaminan
7)
Mudharabah
8)
Hak dan
Kewajiban
9)
HAM
10) Saling tolong menolong
Kontroversi terhadap Asuransi
Ibn
Abidin: iltizam ma lam yalzam = premi untuk tanggungan barang dalam kapal
Al
Qardawi, Abu Zahroh, M. Muslehudin, Wahbah Zuhaili, Husein Hamid Hisan: Unsur MAGHRIB
Muslehudin:
Menyalahi takdir Bertentangan dengan faraidh
Al
Qardawi: premi hangus jika tidak ada klaim
0 komentar:
Posting Komentar