Pengertian Asuransi
Syariah Menurut Fatwa Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001:
Asuransi Syariah
(Ta'min Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan
tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
- Akad yang sesuai syariah yang dimaksud diatas adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Akad tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebijakan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
- Akad tijarah adalah semua pihak bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
Pengertian Asuransi
Syariah menurut UU No. 2 thn 1991 pasal 1:
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugiaan, kerusakan
atau kehilangan keuntunga yang diharapkan, atau tanggung jawab hukumkepada
pihak ketigayang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas menignggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Kesimpulan:
Pada Asuransi
konvensional terjadi transfer risk antara tertanggung (nasabah) kepada
penanggung (perusahaan) sedangkan pada asuransi syariah terjadi sharig risk
antara sesama peserta*
*Abdul Ghoni & Erny Arianty, Akuntansi
Asuransi Syariah Antara Teori & Praktik, (Jakarta: Insco Solusi 2007), hal.
1-2.
1 komentar:
lanjutkan teman2,,,
Posting Komentar