Rabu, 13 Februari 2013

PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH


Pengertian Asuransi Syariah Menurut Fatwa Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001:
Asuransi Syariah (Ta'min Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  • Akad yang sesuai syariah yang dimaksud diatas adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  • Akad tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebijakan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  • Akad tijarah adalah semua pihak bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.


Pengertian Asuransi Syariah menurut UU No. 2 thn 1991 pasal 1:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugiaan, kerusakan atau kehilangan keuntunga yang diharapkan, atau tanggung jawab hukumkepada pihak ketigayang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas menignggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.

Kesimpulan:
Pada Asuransi konvensional terjadi transfer risk antara tertanggung (nasabah) kepada penanggung (perusahaan) sedangkan pada asuransi syariah terjadi sharig risk antara sesama peserta*

*Abdul Ghoni & Erny Arianty, Akuntansi Asuransi Syariah Antara Teori & Praktik, (Jakarta: Insco Solusi 2007), hal. 1-2.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

lanjutkan teman2,,,

 
;